Ads Top

Tim Advokasi MUI Sarankan Ahok Mundur Dan Segera Ditangkap

Koordinator Tim Advokasi Majelis Ulama Indonesia, Ahmad Yani,

Koordinator Tim Advokasi Majelis Ulama Indonesia, Ahmad Yani, menyarankan agar calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mundur dari pencalonannya.

"Ahok sudahlah concern ke pembelaan," ujarnya saat menanggapi penetapan status tersangka terhadap Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama, Rabu, 16 November 2016.

Menurut Ahmad, keputusan Ahok untuk mundur dari pencalonannya tergolong sulit jika merujuk ke Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Meski begitu, kata dia, keputusan tersebut patut dijalani atas dasar pertimbangan moral. "Seharusnya secara moral dia mundur, obligasinya sudah kehilangan pijakan," ujarnya.

Ahmad menilai keputusan Bareskrim sejalan dengan kajian dan pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Ahok telah menistakan agama. "Saya meyakini betul, Ahok jadi tersangka akan berdampak terhadap dukungan ke Ahok dan tergerus luar biasa (dukungannya). Mungkin bisa saja satu putaran itu Anies, kalau dua putaran Anies dan Agus," ujarnya.

Menurut Ahmad, perkara yang dipicu oleh ucapan Ahok terkait Al-Maidah ayat 51 ini tak cukup dengan penetapan status tersangka. Ia menyarankan agar polisi segera menangkap Ahok. "Saya sarankan penyidik lakukan penahanan untuk kepentingan penyidik dan Ahok," katanya. "Menurut saya Ahok aman ditempatkan di polisi, proses penahanan juga bagian dari perlindungan," ucapnya.

Keputusan polisi terhadap perkara Ahok diyakini Ahmad bakal meredam rencana demonstrasi besar-besaran seperti yang terjadi pada 4 November lalu. Menurut dia, tuntutan umat Islam saat ini harus berpindah untuk mengawal penyelesaian proses hukum. "Aksi-aksi harus berpindah, tidak perlu lagi yang masif, tuntutan sudah terakomodasi," ujarnya.

No comments:

Powered by Blogger.