Ads Top

Perintahkan Pengadilan Ulang, Mesir Batalkan Hukuman Mati Mohammed Mursi

Meskipun terbebas dari ancaman eksekusi mati, Mursi masih menghadapi tiga ancaman hukuman penjara lainnya

Pengadilan Kasasi Mesir membatalkan hukuman mati atas mantan presiden Mohammed Mursi dan memerintahkan proses peradilan ulang.

"Keputusan ini sudah seharusnya terjadi karena proses pengadilan (Mursi) cacat. Kami menanti proses peradilan ulang," ujar Abdel-Moneim Abdel-Maksoud, pengacara dari Ikhwanul Muslimin, gerakan masyarakat yang diketuai Mursi.

Seperti dilansir Reuters, Selasa (15/11), Mursi dijatuhi hukuman mati pada Juni 2015 lalu atas tuduhan keterlibatan dalam kerusuhan besar-besaran di penjara saat revolusi Mesir pada 2011 lalu.

Mursi sendiri sebenarnya adalah presiden pertama yang dipilih secara demokratis setelah revolusi tersebut. Namun kemudian, ia digulingkan Abdel Fattah al-Sisi setelah diprotes besar-besaran oleh rakyat.

Sejak saat itu, pemerintah menyebut Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teror. Anggota Ikhawanul Muslimin diburu, diadili, dibui, bahkan dijatuhi hukuman mati, meskipun mereka menyebut Ikhwanul Muslimin merupakan gerakan damai.

Banyak kelompok aktivis dan pemerhati hak asasi manusia mengecam proses peradilan atas Ikhwanul Muslimin. Menurut mereka, proses peradilan ini cacat hukum.

Meskipun kini terbebas dari ancaman eksekusi mati, Mursi juga masih menghadapi tiga ancaman hukuman penjara lainnya.

Kini, ia masih menjalani hukuman 20 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan demonstran pada 2012.

Mursi juga dijatuhi hukuman bui 40 tahun atas tuduhan memata-matai Qatar. Selain itu, Mursi juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan memata-matai kelompok Islam Palestina, Hamas. (Reuters/CNNIndonesia)

No comments:

Powered by Blogger.