Ads Top

Begini Pendapat Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra Terkait Penetapan Ahok Sebagai Tersangka

Yusril Ihza Mahendra dan Basuki Tjahaja Purnama dalam sebuah acara

Polri telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Calon Gubernur DKI Jakarta 2017 itu juga dicegah bepergian ke luar negeri. Apa pendapat pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra?

Dikatakan Yusril, Ahok sudah dinyatakan sebagai tersangka penodaan agama dan sudah dicegah ke luar negeri. Dengan status tersangka itu, maka penyelidikan telah diubah menjadi penyidikan.

Penyidik polisi menurut Yusril harus melanjutkan penyidikan dan menghimpun bukti-bukti untuk nanti dapat memutuskan apakah perkara Ahok dapat dilimpahkan ke pengadilan atau dikeluarkan penghentian (SP3). Yusril sendiri mengapresiasi Polri yang dia nilai independen.

"Pernyataan Ahok sebagai tersangka dan pencekalannya menunjukkan bahwa polisi telah melakukan penyidikan ini bebas dari intervensi. Sebelumnya Presiden Jokowi telah berjanji penanganan kasus Ahok ini akan dilakukan secara obyektif dan bebas intervensi pihak manapun juga," kata Yusril lewat akun Facebook-nya seperti dilihat detikcom, Rabu (16/11/2016).

Setelah ditetapkan jadi tersangka, lanjut Yusril, Ahok bisa saja menggugat penetapan itu ke sidang praperadilan. Kalau gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka Ahok harus dicabut.

Sebaliknya jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan. Terhadap putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding dan kasasi.

"Status Ahok sebagai calon dalam Pilkada DKI, menurut hukum, tidaklah terpengaruh, meskipun dia dinyatakan tersangka. Ahok tetap dapat meneruskan status pencalonannya karena dia tersangka melakukan penistaan agama sebagai delik umum, bukan delik khusus yang diatur dalam UU PIkada. Ahok tidak bisa lanjut Pilkada jika dia melanggar pidana dalam UU Pilkada.

Ketentuan seperti ini tidak hanya berlaku bagi Ahok, tetapi bagi siapa saja yang jadi calon dalam Pilkada. Keadilan harus ditegakkan terhadap siapapun," papar Yusril.

Setelah Ahok dinyatakan tersangka, Yusril mengatakan, para pelapor kasus Ahok ini harus terus-menerus melakukan pengawasan proses penyidikan kasus ini. Jika penyidikan dirasa berjalan lamban, mereka bisa meminta laporan penangan kasus kepada Bareskrim.

"Jika Ahok misalnya di SP3, pelapor berhak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersebut," ucapnya.

No comments:

Powered by Blogger.