Ads Top

KPU DKI Jakarta Nilai Kampanye Basuki-Djarot Tidak Memuat Unsur SARA

KPU DKI Jakarta menilai iklan kampanye berdurasi 30 detik milik pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat tidak memuat unsur SARA. Mereka juga menyebut durasi video itu sesuai dengan ketentuan kampanye yang mereka terbitkan.

Komisioner KPU DKI Dahlia Umar mengatakan, Bawaslu DKI juga sudah meneliti video sepanjang setengah menit tersebut.

"Yang kami terima itu versi 30 detik, yang menurut ketentuan, maksimal memang harus begitu. Kami tidak temukan unsur-unsur SARA dalam video itu," kata Dahlia.

Di luar konteks muatan video, Dahlia menuturkan, video kampanye Ahok-Djarot yang diteliti lembaganya berbeda dengan video milik pasangan itu yang beredar di media sosial.

Menurutnya, Bawaslu adalah lembaga yang berhak menilai dugaan muatan SARA pada video sekitar dua menit itu. Merujuk pasal 69 pada UU 1/2016 tentang Pilkada, Dahlia menyebut setiap video kampanye calon kepala daerah tak boleh berkonten SARA.

"Batasan video itu nanti bisa dinilai Bawaslu. Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan itu bisa dikenakan pidana," ujarnya. (CNNIndonesia)

No comments:

Powered by Blogger.