Ads Top

KPK: Korupsi e-KTP Mencapai 2 Triliun, Perusahaan Konsorsium Dimintai Keterangan


Penyidik KPK memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka IR (Irman)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (17/11/2016).

Dalam proyek e-KTP yang berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), PT Quadra Solution menjadi bagian dari konsorsium pemenang proyek. Perusahaan itu memiliki tugas di bagian pengadaan perangkat keras dan lunak untuk pengadaan tersebut.

Konsorsium pemenang proyek itu adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaput, dan PT Quadra Solution.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto.

Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 2 triliun.

Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun.(detik.com)

No comments:

Powered by Blogger.