Sejarah Baru, Mulai 1 Januari 2017 Resmi Berlaku BBM Satu Harga di Seluruh Indonesia
(foto:SINDOnews.com) |
Dalam pertimbangannya, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian ESDM, Kamis (17/11) dinyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 1919 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta untuk menjamin ketersediaan, kelancaran pendistribusian dan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan yang sama untuk seluruh wilayah NKRI, perlu menetapkan Peraturan Menteri ESDM tentang Percepatan Pemberlakuan Satu harga Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.
Pasal 2 aturan ini menyatakan, jenis BBM yang diatur dalam Permen ini terdiri atas: pertama, jenis BBM tertentu yang meliputi Minyak Solar 48 (Gas Oil) dan Minyak tanah (Kerosene). Kedua, jenis BBM khusus penugasan yang meliputi Bensin (Gasoline) minimum RON 88.
Pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan di seluruh wilayah NKRI dilakukan oleh badan usaha penerima penugasan yaitu badan usaha yang mendapat penugasan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dan/atau jenis BBM khusus penugasan, kepada konsumen pengguna jenis BBM khusus penugasan melalui penyalur yang ditunjuknya.
Dalam hal belum terdapat penyalur pada lokasi tertentu, badan usaha wajib menunjuk penyalur baru. Penyalur tidak dibebani biaya distribusi jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.
Dirjen Migas menetapkan lokasi tertentu yaitu lokasi-lokasi yang belum terdapat penyalur jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Badan Pengatur (BPH Migas) memberikan penugasan baru kepada badan usaha penerima penugasan untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian pada lokasi-lokasi tersebut.
"Menteri ESDM menetapkan harga dasar dan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Badan usaha penerima penugasan wajib menerapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM," demikian bunyi Pasal 5 ayat 1 dan 2.
Diatur pula, Badan pengatur menetapkan kewajiban badan usaha penerima penugasan untuk menyediakan dan mendistribusikan jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan pada lokasi tertentu.
Kewajiban badan usaha penerima penugasan meliputi pembangunan sarana dan fasilitas kegiatan penyaluran dan pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan secara proporsional.
Untuk mempercepat penyediaan penyalur pada lokasi tertentu, badan usaha penerima penugasan wajib memberikan jasa penyaluran (margin fee) yang lebih tinggi kepada penyalur di wilayah tersebut.
Menteri ESDM menugaskan Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Terhadap badan usaha yang melakukan pelanggaran, Badan Pengatur memberikan sanksi. Permen ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017. (mineralenergi.com)
Referensi:
http://esdm.go.id/berita/migas/40-migas/8775-kementerian-esdm-siapkan-regulasi-untuk-kebijakan-bbm-satu-harga.html
No comments: