Ads Top

Cuma Bebas Beberapa Jam, Kejati Jatim Tetapkan Lagi La Nyalla sebagai Tersangka

La Nyala Mattalitti

Dalam sidang permohonan praperadilan, status tersangka La Nyalla Mattalitti dianggap tidak sah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak tinggal diam.

"Sudah kita keluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) dan surat penetapan tersangka lagi," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Made Suarnawan kepada wartawan di kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (13/4/206).

I Made menjelaskan, pasca putusan PN Surabaya, status tersangka dan pencekalan memang gugur demi hukum. Nyalla 'dinyatakan' merdeka dari sangkaan penyidik Kejati Jatim.

"Setelah putusan praperadilan, memang status tersangka dan pencekalan gugur demi hukum," tuturnya.

Namun, pada hari itu juga, atau hanya berselang beberapa jam Nyalla dinyatakan bebas, penyidik Kejati Jatim mengeluarkan sprindik dan surat penetapan tersangka baru lagi bagi La Nyalla.

Surat perintah penyidikan nomor : Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016 tentang penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) dari Biro Administrasi Perekonomian, Setdaprov Jatim yang digunakan untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012 atas nama tersangka La Nyalla M Mattalitti.

Surat penetapan tersangka nomor Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016 tentang Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) dari Biro Administrasi Perekonomian, Setdaprov Jatim yang digunakan untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012 atas nama tersangka La Nyalla M Mattalitti.

Dasar penyidik kejati mengeluarkan sprindik dan surat penetapan tersangka, karena perkara pokok dugaan korupsi belum disidangkan.

"Yang kemarin sudah dikalahkan. Dikeluarkan sprindik baru, surat penetapan tersangka lagi, karena dianggap prosesnya (proses praperadilan) kurang tepat," tuturnya.

"Kan perkara pokoknya belum disidangkan," tegasnya.

Ketika ditanya, apa ada bukti baru atau novum dalam menetapkan La Nyalla sebagai tersangka lagi. Suarnawan enggan menjelaskan secara detail.

"Itu teknis penyidikan," tandasnya.

Belum ada respons dari pihak La Nyalla terkait kebijakan Kejati Jatim ini.

No comments:

Powered by Blogger.