Ini Tanggapan Ahok Terkait Kebijakannya Yang Diubah Plt Gubernur Sumarsono
Calon gubernur DKI Jakarta petahana, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggelengkan kepalanya saat mengetahui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menganggarkan hibah untuk Bamus Betawi.
Kepastian soal pemberian anggaran dana hibah Bamus Betawi pada APBD 2016 ini disampaikan oleh Plt Gubernur Sumarsono ketika mengunjungi perkampungan budaya Betawi di Setu Babakan, Selasa kemarin. Di sana, dia bertemu dengan Kepala Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Supli Ali, Ketua Bamus Betawi Zainudin, dan tokoh Betawi lainnya.
Padahal, Ahok telah berencana menghilangkan anggaran tersebut terkait sikap Bamus Betawi yang bermain politik; menyatakan bahwa gubernur DKI harus orang Betawi. Kemudian, para tokohnya juga pernah melontarkan ungkapan kebencian pada Lebaran Betawi yang saat itu dihadiri pejabat Pemprov DKI.
Untuk diketahui, Sebagai ormas, kegiatan Bamus Betawi selama ini disokong APBD DKI Jakarta. Bamus Betawi mendapatkan dana hibah sekitar Rp 4 miliar setiap tahunnya dari Pemerintah Provinsi DKI.
Selain itu, Soni juga pernah membuat keputusan untuk menghentikan sementara 14 proyek lelang dini yang dimulai pada era Ahok. Sejatinya, lelang dini dilakukan untuk mempercepat proses pengerjaan proyek sehingga program sudah bisa dieksekusi pada awal tahun.
Namun, kebijakan lelang dini itu dikritik DPRD DKI karena dinilai tidak menghargai peran legislatif. Alasannya, lelang seharusnya baru bisa dilakukan atas persetujuan DPRD, tepatnya setelah pengesahan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Soni akhirnya menghentikan lelang 14 proyek itu. Alasannya, kata dia, untuk menjaga psikologis politik DPRD DKI. "Kalau tidak dilakukan seperti ini, secara psikologis politik dan DPRD kecewa, (akan) tertunda-tunda seperti ini terus. Ini bisa tertunda," ujar Soni kala itu.
"KUA-PPAS yang saya susun kan dibongkar habis sama Plt (Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono), disusun ulang dengan struktur yang baru," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Ahok kini tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Ahok sebelumnya mengajukan uji materi terhadap cuti kampanye bagi petahana. Ahok menginginkan petahana cuti on-off untuk kampanye.
Di dalam uji materinya, juga ada gugatan aturan Plt Gubernur yang dapat memiliki kewenangan keuangan. Sebab, menurut dia, berdasarkan UUD 1945, Plt Gubernur tak memiliki kewenangan terkait keuangan.
"Saya lagi tunggu putusan MK, boleh enggak Plt Gubernur menyusun KUA-PPAS APBD? Karena menurut saya, UUD 1945 melarang hal itu," kata Ahok. (kompas.com)
No comments: