Ads Top

Berikut Kronologi Pemukulan Jurnalis Tirto.id Reja Hidayat Oleh Anggota FPI

(ilustrasi)
Berikut Kronologi pemukulan jurnalis Tirto.id Reja Hidayat oleh anggota FPI yang SEJUK peroleh pagi ini dari broadcast salah satu jurnalis Tirto.id di sebuah Whatsapp Group.

Waktu kejadian: Rabu, 30 November 2016, pukul 14.15 WIB
Tempat: Salah satu rumah warga di dekat kantor FPI Petamburan

Kronologi:

Reja tiba di markas FPI sekitar pukul 13.00 WIB untuk meliput rapat persiapan aksi 212. Di markas FPI Reja tidak bisa masuk dan hanya berdiri di depan gerbang sambil mencari informasi. Usai shalat ashar berjamaah, Reja kemudian disambangi seorang lelaki berbadan tambun yang mengenakan seragam laskar FPI.

Laskar: Dari mana ente?

Reja: Media pak.

Laskar: Apa?

Reja: Media online Tirto.id.

Laskar: Ngapain ente ke sini? Hapus berita kamu tulis! (hardiknya lagi).

Reja: Saya enggak buat berita.

Lelaki tersebut tak percaya, malah marah tanpa jelas dan memukul bahu Reja.

Laskar: Masuk ente ke sana (rumah warga, sembari mendorong), kamu tulis apa td? Hapus! (Hardiknya lagi).

Reja: Tidak ada (jawab Reja sekaligus menampakkan isi hp. Tanpa dengar penjelasan dia kembali memukul kepala bagian belakang lalu menampar muka lagi.)  
Saya tidak ada buat berita. Hanya berdiri menunggu habib di depan pintu gerbang acara rapat GNPF MUI. Lillahi ta’ala, saya enggak buat berita.

Laskar: Ente keluar (rumah) sana (sekaligus mendorong Reja keluar dari gang tersebut)

Lalu di ujung gang ada dua wartawan. Satu dari Gatra, satu dari JPNN. Mereka pun ikut diusir untuk menjauh dari lokasi rapat. Reja pun mencari tahu nama lelaki memukulnya, sembari menyodorkan tangan kanan untuk bersalaman dengan lelaki Arab tersebut. Bukannya menyambut baik, tetapi menghardik lebih keras.

Laskar: Saya tidak percaya sama media.

Reja pun mundur beberapa langkah dan menjauh dari lokasi dengan dua wartawan lainnya.

Demikian sikap ini kami sampaikan, sebagai upaya mendorong publik memberikan penghormatan kepada kerja-kerja jurnalistik sekaligus menuntut ditempuhnya penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku kepada setiap pihak yang menghalang-halangi pers dalam mendapatkan dan menyampaikan informasi. (sumber:Sejuk.org)

No comments:

Powered by Blogger.