Ads Top

Akan Meliput Rapat GNPF MUI, Jurnalis Tirto.id Dipukul dan Diusir Anggota FPI

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) mengecam keras pemukulan dan pengusiran salah seorang anggota Front Pembela Islam (FPI) terhadap jurnalis Tirto.id Reja Hidayat, Rabu, 30 November 2016, pukul 14.15 WIB di sebuah rumah warga dekat markas FPI Petamburan Jakarta. Padahal, kepada pelaku pemukulan dan pengusiran tersebut Reja Hidayat sudah memberitahukan bahwa dirinya dari media (seorang jurnalis).

Karena itu, kekerasan anggota FPI yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik terhadap jurnalis Tirto.id yang sedang menjalankan tugasnya untuk meliput rapat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) ini merupakan tindakan melawan hukum. Padahal, UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin negara, sehingga tidak dikenakan pelarangan penyiaran sebab pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Selain itu, Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dapat menjerat pelaku pemukulan terhadap jurnalis Tirto.id Reja Hidayat. Pasal itu menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Untuk itulah Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) sangat menyesalkan terjadinya kekerasan terhadap jurnalis Tirto.id Reja Hidayat yang sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis. Kami juga mengecam pengusiran terhadap jurnalis Gatra dan JPNN pada waktu dan lokasi yang sama dengan kejadian yang menimpa Reja Hidayat. Selain itu, kami menuntut kepolisian untuk mengusut kejadian pemukulan dan pengusiran ini dan memprosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yakni UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 ayat 1.

Maka dari itu, kami mendorong masyarakat secara umum dan peserta aksi 2 Desember 2016 untuk menghormati kerja-kerja pers dalam usahanya menyampaikan kebenaran kepada publik. Sehingga kekerasan, penyerangan, pengusiran maupun intimidasi yang menimpa jurnalis Tirto.id, Gatra dan JPNN Rabu kemarin atau Metro TV, Kompas TV dan BeritaSatu pada aksi 4 September 2016 lalu, demikianpun jurnalis-jurnalis lainnya dalam kasus-kasus kekerasan yang telah lewat agar tidak terulang lagi.

Dan karena itu pula kami mengajak rekan-rekan media dan jurnalis untuk tidak pernah menganggap enteng dan mentoleransi apa yang dilakukan kelompok pro kekerasan seperti ini. Karena pada dasarnya, mereka memang tidak pernah suka dengan kebebasan berpendapat dan berupaya memberangusnya. (sumber: sejuk.org)

No comments:

Powered by Blogger.