Ads Top

Berkembang Spekulasi Ahok Akan Langsung Digantikan Oleh Djarot, Benarkah?

Wakil Ketua Umum DPP PPP, Humprey S Djemat

Beberapa hari belakangan berkembang spekulasi yang mengatakan bahwa Ahok akan langsung digantikan oleh Djarot Saiful Hidayat terkait status hukum yang sedang dihadapi oleh Ahok.

Benarkah? Bagaimana penjelasannya?

Tim Kuasa Hukum Humphrey R. Djemat menegaskan bahwa Gubernur petahana DKI Basuki Tjahaja Purnama tidak akan diputuskan bersalah dan masuk penjara, sehingga warga Jakarta tetap bisa memilih pasangan calon nomor urut dua pada pilkada 15 Februari 2017 mendatang.

“Saya sebagai penasehat hukum berani menyatakan dan menjamin bahwa pada 15 Februari nanti, Ahok tidak akan diputuskan bersalah dan masuk penjara. Ini butuh waktu 3 atau 4 bulan lagi dari sekarang,” ujar salah seorang tim penasehat hukum Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP, Humphrey R Djemat di Jakarta, Selasa (27/12).

Pernyataan ini disampaikan Humphrey menanggapi spekulasi politik yang berkembang bahwa Ahok akan langsung digantikan oleh Djarot Saiful Hidayat.

Sementara itu seusai dari pengadilan, Selasa (27/12/2016), Ahok kembali menemui para pendukungnya di Rumah Lembang, Menteng. Ahok menuturkan, “Ini perjuangan (persidangan) masih panjang. Tanggal 12 Februari, saya enggak mungkin kembali bertugas jadi gubenur, pasti akan dinonaktifkan. Putusan ini bakal lama, saya yakinkan Djarot sanggup kerja. Djarot lebih baik dari nomor 1 dan nomor 3. Jangan mau dibohongi daripada Djarot mending pilih nomor 1 atau nomor 3,” tegasnya.

Namun Humphrey memastikan proses hukum kasus Ahok ini membutuhkan waktu dan masih berjalan terus. “Jadi, bagaimana mungkin pada 15 Februari waktu pilkada pak Ahok lagi didalam penjara sehingga orang berpikir tidak usah pilih Pak Ahok. Sekali lagi, tidak mungkin,” tegasnya.

Justru pada 15 Februari itu, ujar Humphrey, Ahok masih diluar dan masih menjadi warga negara biasa yang bebas menggunakan hak pilihnya. “Pak Ahok masih menjalani proses persidangan yang seminggu sekali di gelar.”

Jadi, tetap pilih Ahok. “Karena kita masih punya harapan terhadap pak Ahok. Dengan pak Ahok menang pilkada, insya Allah satu putaran, Jakarta akan jauh lebih baik lagi. Kita akan membuat pertimbangan di luar hukumnya agar pak Ahok bebas,” imbuhnya.

Dia berharap, majelis hakim membebaskan Cagub Nomor Urut 2 ini dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kalau pak Ahok menang pilkada dan pada saat bersamaan bebas dari jerat hukum maka dia akan memimpin kota Jakarta kembali,” terangnya.


No comments:

Powered by Blogger.