Ads Top

Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penistaan Dasar Negara, Habib Rizieq Diminta Kooperatif

Petinggi ormas Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab, akan kembali dipanggil tim penyidik dari Kepolisian Daerah Jawa Barat. Rizieq sebelumnya sudah pernah dipanggil polisi pada 5 Januari 2017, namun dia tidak hadir.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan pemanggilan tersebut terkait pemeriksaan kasus penistaan simbol negara Pancasila, yang merupakan limpahan dari Mabes Polri.

"Sekarang sudah memanggil HR pemanggilan pertama 5 Januari tapi yang bersangkutan dengan alasan sakit, tidak bisa hadir," ungkap Yusri di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu 11 Januari 2017.

Besok direncanakan bahwa ulama FPI itu akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pengembangan kasus penistaan Pancasila. Yusri meminta agar Rizieq kooperatif dan memenuhi panggilan.

"Layangkan panggilan kedua besok untuk bisa secara kooperatif diperiksa saksi," ujarnya.

Sedangkan untuk kasus penistaan budaya dengan memelesetkan kata sampurasun menjadi campuracun, lanjut Yusri, masih dipelajari oleh penyidik.

"Adanya laporan tentang masyarakat Sunda yang merasa di Purwakarta ada satu bahasa sampurasun yang sudah dilaporkan dan masih dipelajari masalahnya," katanya.

Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam berbagai ormas menggeruduk Mapolda Jawa Barat. Mereka berunjuk rasa meminta kasus penistaan budaya oleh Rizieq FPI segera dituntaskan.

Rizieq diduga memelintir kata sampurasun menjadi campuracun saat berceramah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada 13 November 2015. (VivaNews.co.id)

No comments:

Powered by Blogger.