Ads Top

Dituduh Melegalkan Miras, Ahok: Kan Perda bukan saya yang bikin, bukan di masa saya!


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, berdasarkan peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Ibu Kota, peredaran minuman keras (miras) tak dilarang, melainkan dibatasi.

"Kalau menurut Perdanya, sebenernya boleh, asal dibatasi, ada umurnya. Perda kita tidak melarang, hanya membatasi," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/5/2016).

Perda mengenai Miras awalnya pernah diterbitkan Ahok tahun lalu, namun karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, maka batasan peredarannya dikembalikan ke Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

"Iya, itu waktu itu terjadi ketika Mendag membuat surat bertentangan dengan perda. Lalu Mendag juga merevisi suratnya. Jadi sekarang Jakarta patokannya kembali ke Perda yang lama," ujar dia.

Mantan Bupati Belitung Timur ini melanjutkan, berdasarkan Perda tentang ketertiban umum, Miras dengan kandungan alkohol di bawah lima persen boleh dijual di minimarket-minimarket waralaba.

Menurutnya, yang harus dikontrol adalah konsumennya, di mana ada batasan umur seseorang dilegalkan membeli Miras.

"Makanya yang penting kontrol orangnya. Sesuai Perda saja prinsip saya. Jadi kalau emang DPRD enggak setuju, teriak-teriak ajuin revisi perda. Kan Perda bukan saya yang bikin, bukan di masa saya," terang Ahok.

Pemprov DKI juga diketahui memiliki saham di PT Delta Djakarta, perusahaan produsen Angker Bir. Ahok menjelaskan bahwa keberadaan PT Delta Djakarta beserta kepemilikan saham Pemprov di dalamnya sudah terjadi sejak Gubernur Ali Sadikin tahun 1970-an.

"Sama aja kayak dulu ributin Delta, Angker Bir. Itu yang mau ribut, jangan ribut sama saya. Itu dari zamannya Pak Ali Sadikin buat PT-nya. Sudah go public lagi. Jadi jangan ribut ke saya. Kemarin kan nyalahin saya, seolah -olah saya yang bikin pabrik bir. Saya aja belum tahu. Masih ngompol kali tuh," tukas Ahok.

Berkaitan dengan pembatasan peredaran Miras ini, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo baru saja mengeluarkan rencana untuk mencabut 3.266 Perda yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Diantara ribuan Perda tersebut terdapat peraturan pelarangan Miras.

No comments:

Powered by Blogger.