Ads Top

Fatwa Haram Pasang Bendera Indonesia di Masjid, MUI: Itu Hoax!

Beredar kabar fatwa MUI yang mengharamkan pemasangan bendera Indonesia di masjid. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menegaskan fatwa itu adalah hoax.

"Muncul berita hoax yang berjudul 'MUI Mengesahkan Fatwa Haram Pemasangan Bendera Indonesia di Masjid' di laman Wordpress. Berita tersebut adalah berita palsu, fitnah," ujar Asrorun dalam pernyataan kepada detikcom, Rabu (16/8/2017).

Asrorun mengatakan fatwa palsu yang telah menyebar itu merupakan upaya merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Karena itu, Asrorun berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh isu hoax yang berkembang.

"Melihat modusnya sangat terencana untuk mendegradasi MUI dan merusak persatuan bangsa. Merusak suasana keharmonisan di tengah peringatan HUT Kemerdekaan. Waspadai adu domba, saling menghina, saling mencela, saling fitnah yang merusak persatuan bangsa," kata Asrorun.

Selain itu, MUI telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menutup situs yang menulis dan menyebarkan berita hoax tersebut. Pelaku penyebar kabar hoax fatwa MUI itu juga diminta ditindak secara hukum.

"Meminta Kominfo untuk menutup dan mencegah perluasan berita hoax tersebut. Saya sudah koordinasi dengan Kominfo dan sudah terdeteksi akun pembuatnya. Meminta aparat penegak hukum untuk melakukan langkah hukum, mencari, menemukan, dan mengambil langkah hukum bagi penyebar berita hoax yang bisa mengancam keutuhan bangsa," ujar Asrorun. (detikcom)

No comments:

Powered by Blogger.