Ads Top

Pengen Punya Plat Mobil Khusus 1 Angka Siap-siap Bayar 20 Juta

foto: muudu.com
Banyak orang suka tampil beda. Berbeda dari kebanyakan memang membuat kita terlihat lebih istimewa dan ‘keren’.

Beragam cara untuk menjadi istimewa dilakukan termasuk dalam penampilan. Sebagian orang yang memiliki mobil pribadi memiliki cara tersendiri untuk terlihat spesial. Mereka bangga apabila memiliki kendaraan dengan plat nomor yang terbilang unik, berbeda dari yang lain.

Untuk bisa memiliki plat tersebut, memesan plat nomor khusus adalah cara yang harus dilakukan. Beli plat nomor khusus tentu saja butuh biaya tambahan, tetapi buat mereka yang kadung suka, hal itu  bukanlah penghalang, mereka paham hal tersebut merupakan konsekuensi logis yang harus dibayar agar mobil menjadi lebih keren.

Berapa biaya memesan plat nomor khusus tersebut? Dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, pemerintah mematok tarif untuk masyarakat yang menginginkan pelat nomor khusus untuk mobilnya. Tarif pelat nomor khusus ini berkisar antara Rp5 juta, hingga paling mahal di harga Rp20 juta.

Hal ini seperti yang tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016 dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.


Tarif termurah Rp5 juta berlaku untuk penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan alias untuk pelat nomor yang memiliki empat angka dan ada huruf di belakang angka.

Sementara pelat nomor hanya satu angka dan tidak ada huruf belakang alias blank dihargai Rp20 juta.

No comments:

Powered by Blogger.