Ads Top

Inilah Rincian Dan Alokasi Dana Desa se-Indonesia

Potret desa di Bandung. (c) pegipegi.com
Apa sih Dana Desa?
Dana desa merupakan program kali pertama yang diluncurkan di Indonesia. Ini merupakan bagian dari tujuan negara untuk membangun desa sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan yang sebesar-besarnya mensejahterakan masyarakat desa. Dan dengan dana desa, digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dana desa yang sekarang sudah diluncurkan ke seluruh kabupaten dan kota seluruh Indonesia, tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Desa nomor 5 tahun 2015 terkait prioritas penggunaan dana desa tahun 2015. Dan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Kemudian tertuang lagi ke dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam Peraturan Menteri Desa disebutkan, desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada prinsipnya, dana desa harus digunakan untuk pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diatur dan diurus oleh desa. Prioritasnya untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tertuang dalam prioritas belanja desa yang disepakati dalam musyawarah desa.

Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Selain itu, kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa. (potretdesa.com)

Ingin tau selengkapnya? Inilah Rincian Alokasi Dana Desa Per Kabupaten/Kota.

No comments:

Powered by Blogger.