Ads Top

Kabar Gembira dari Menaker, Kini Buruh Baru Kerja 1 Bulan Dapat THR

Menteri tenaga Kerja, Hanif Dhakiri (sindonews.com)
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan ini diundangkan mulai 8 Maret 2016.

Aturan ini secara resmi menggantikan Permenaker Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dengan adanya aturan ini, pekerja dengan masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR.

"Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Hanif mengatakan sebelumnya dalam Permenaker 4/1994 dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan. Namun berdasarkan Permenaker Nomor 6/2016, pekerja yang baru bekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR.

Menurut peraturan yang lama, ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah bagi pekerja dan buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Selain itu, disebutkan pula setiap pekerja dan buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih maka berhak mendapatkan THR secara proporsional.

"Dalam peraturan yang baru, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja dan buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Hal itu berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT)," ia menjelaskan.

Hanif mengungkapkan THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Atau dapat ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).

"Pembayaran THR bagi pekerja dan buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata dia.

Besaran THR

Sedangkan terkait besarnya THR, berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja dan buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja dan buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, dengan perhitungan jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja dan buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Dalam peraturan tersebut, diatur juga mengenai pengawasan pelaksanaan pembayaran THR yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan serta adanya sanksi berupa denda dan sanksi admisnistratif terhadap pengusaha dan perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Hanif meminta para pengusaha agar segera penerapkan peraturan yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan yaitu 8 Maret 2016.

"Pihak Kemnaker sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai peraturan THR ini dengan melibatkan lembaga kerjasama (LKS) tripartit yang didalamnya sudah termasuk asosisasi pengusaha Apindo, serikat pekerja dan serikat buruh dan perwakilan pemerintah. Jadi kami harap aturan ini dapat dijalankan segera," ia menegaskan. (Liputan6.com)

No comments:

Powered by Blogger.