Ads Top

Ketua Pansus Hak Angket KPK Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi e-KTP

Mantan Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Pansus Hak Angket KPK siap memberikan keterangan terkait kasus korupsi KTP elektronik yang menyeretnya.

"Saya jalani proses ini. Baik di peradilan atau proyustisia ini, kedua-duanya," tegas Agun saat datang memenuhi panggilan penyidik, Selasa 11 Juli 2017.

Dia mengakui sempat tak bisa hadir dalam pemanggilan pada 4 Juli 2017 karena harus memimpin rombongan Pansus ke Lapas Sukamiskin. Dia pun memenuhi panggilan kali ini untuk taat kepada proses hukum dan menepis rumor dirinya berlindung di balik Pansus.

"Setelah saya tidak hadir, saya merasa dizalimi. Diberitakan di berbagai media saya mangkir. Saya menghindar dari proses hukum," kata Agun.

Agun mengaku sudah menyampaikan ke KPK bila tengah memimpin rapat internal KPK pada pekan lalu. Hari ini pun dia mengaku punya kewajiban memimpin rapat. Namun, dia sudah menyatakan ke anggota Pansus lain bila dia lebih memilih memenuhi kewajiban hukum.

"Proses penegakan hukum harus dipatuhi, ditaati dan dijalankan," kata Agun.

Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung yang sempat tak hadir dalam pemanggilan sebelumnya, juga datang ke KPK. Anggota DPR Fraksi PKS ini mengaku tak kenal tiga orang yang terseret dalam kasus ini. Mulai dari Andi Narogong, hingga terdakwa Irman, dan Sugiharto.

Dia menepis ada kejanggalan dalam pembahasan di Badan Anggaran. Dia juga membantah menerima uang USD700 ribu seperti yang tertulis dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. (metrotvnews.com)

No comments:

Powered by Blogger.