Ads Top

Ketua MUI: Tidak Masalah Bila Dana Haji Digunakan Untuk Investasi

Polemik seputar penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur terus diperbincangkan di tengah upaya pemerintah mewujudkan cara tersebut.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menilai tidak ada masalah bila dana haji digunakan untuk investasi.

Pasalnya, perihal akad atau perjanjian antara jemaah haji dengan pemerintah merupakan akad wakalah.

"Akad itu sudah selesai. Karena akad wakalah, artinya jemaah sudah mewakilkan kepada pemerintah yang dalam hal ini sesuai undang-undang diberikan kepada BPKH," jelas Ma’ruf di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2017).

Akad wakalah sendiri merupakan pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua.

Oleh karenanya, wewenang pengunaan dana haji kini berada di tangan BPKH. "Berarti penerima akad wakalah itu sekarang berada pada tangan BPKH," tegasnya.

Kendati demikian, ia memaparkan bahwa para calon jemaah yang disebut muwakkil, sedangkan BPKH bertindak sebagai wakil yang harus menjalankan amanat tersebut.

"Jadi dana itu dana jemaah yang manfaatnya nanti kalau dikembangkan kembali ke jemaah," tukas Rais Aam PBNU tersebut. (kriminalitas.com)

No comments:

Powered by Blogger.